Sidang Gibran Masuk Pembuktian! Ini Beda Perkara dengan Putusan MK 2025

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Sidang pembuktian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar MK pada Rabu (30/9/2026).

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan dokumen pendidikan serta surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi bagian dari dalil permohonan.

Perkara ini berbeda dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Juni 2025.

Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani yang meminta syarat pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan dari SMA atau sederajat menjadi S-1.

MK saat itu menilai syarat pendidikan merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, putusan 2025 membahas konstitusionalitas batas minimum pendidikan dalam UU Pemilu, bukan menguji keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Sementara dalam perkara yang kini diperiksa, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan terdapat persoalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat penyetaraan yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019.

Dalam sidang pembuktian, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Namun, masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak berarti MK telah menyatakan dalil mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran terbukti.

Tahap tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

KPU sebelumnya juga mempersoalkan kewenangan MK karena menilai dalil pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Karena itu, terdapat dua pertanyaan hukum yang berbeda: perkara 2025 menguji apakah standar pendidikan SMA atau sederajat perlu dinaikkan menjadi S-1, sedangkan perkara 2026 menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan aturan yang berlaku saat pencalonan.

Tribunnews.com/Facundo Chrysnha Pradipha
(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen MK Pernah Tolak Gugatan Naikkan Standar Capres-Cawapres, Hari Ini Uji Syarat Pendidikan Gibran, https://www.tribunnews.com/nasional/7889882/momen-mk-pernah-tolak-gugatan-naikkan-standar-capres-cawapres-hari-ini-uji-syarat-pendidikan-gibran?page=all&s=paging_new#goog_rewarded.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploder: Wening Cahya Mahardika

#Gibran #GibranRakabumingRaka #MK #MahkamahKonstitusi #IjazahGibran #SyaratPendidikan #PHPU #Pilpres2024 #DennyIndrayana #BambangWidjojanto #KPU #Bawaslu #HukumIndonesia #BeritaNasional #BreakingNews #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou

  • Rating:
  • Views:64,443 views
  • Tags: -
en_GBEnglish