Awal Mula Kehebohan Parliamentary Threshold 5–8%: Dampak Putusan MK untuk Pemilu 2029 | Meja Redaksi
Sorotan terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan angka 4% tetap berlaku pada Pemilu 2024, namun secara konstitusional bersyarat harus diubah untuk Pemilu 2029. Hal ini mendorong DPR merevisi UU Pemilu, dengan berbagai usulan angka yang mulai mengemuka mulai dari kesepakatan koalisi 5%, usulan PDIP 6%, hingga respon Jokowi yang tak mempermasalahkan jika naik hingga 8%.
#ParliamentaryThreshold
#putusanmk
#RevisiUUPemilu
#Pemilu2029
#beritasatu
#saatnyamajubersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : https://twitter.com/Beritasatu
Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/
Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Sorotan terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan angka 4% tetap berlaku pada Pemilu 2024, namun secara konstitusional bersyarat harus diubah untuk Pemilu 2029. Hal ini mendorong DPR merevisi UU Pemilu, dengan berbagai usulan angka yang mulai mengemuka mulai dari kesepakatan koalisi 5%, usulan PDIP 6%, hingga respon Jokowi yang tak mempermasalahkan jika naik hingga 8%.
#ParliamentaryThreshold
#putusanmk
#RevisiUUPemilu
#Pemilu2029
#beritasatu
#saatnyamajubersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
—————————————————————————————————————————
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : https://twitter.com/Beritasatu
Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/
Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr