Titi Anggraini Bongkar Beda Aturan Bukti Ijazah Gibran di Pilpres dan Pilkada

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Titi Anggraini menyebut syarat pendidikan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD sama, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, menurut Titi, perbedaannya terdapat pada mekanisme pembuktian.

“Yang beda ternyata bukan pada syarat minimumnya, melainkan pada cara pembuktiannya,” kata Titi saat menjadi ahli dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Rabu (30/9/2026).

Titi menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi capres-cawapres yang tidak memiliki bukti tersebut, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam aturan pencalonan anggota legislatif maupun Pilkada. Bahkan, bukti pendidikan SMA dengan kurikulum asing dalam Pilkada tetap membutuhkan surat penyetaraan.

“Dalam pembacaan ahli, yang dikecualikan adalah bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Titi juga membedakan tiga kondisi, yakni tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.

Karena itu, ia menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat tamat SMA atau sederajat.

“Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi,” kata Titi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Titi di PHPU Gibran: Aturan Pengecualian Ijazah hanya Ada di Pilpres tapi Tidak di Pilkada, https://www.tribunnews.com/nasional/7890337/titi-di-phpu-gibran-aturan-pengecualian-ijazah-hanya-ada-di-pilpres-tapi-tidak-di-pilkada?page=all&s=paging_new.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploader: Erwin Joko Prasetyo

#TitiAnggraini #Gibran #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #PHPU #MK #MahkamahKonstitusi #KPU #Bawaslu #PKPU #SyaratPendidikan #Pilpres2024 #Pilkada #HukumPemilu #BeritaNasional #BreakingNews #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou

  • Rating:
  • Views:8,838 views
  • Tags: -
en_GBEnglish