Ijazah Wapres Gibran Digugat ke MK, Disebut Cacat Administratif & Manipulatif
Pihak pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebut, syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak hanya cacat secara administratif.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebut bahwa ada indikasi cacat syarat secara manipulatif. Hal yang disebut manipulatif itu, dicontohkan Bambang melalui perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
тАЬYang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3)-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,тАЭ kata Bambang dalam sidang perdana gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, Senin (21/9) malam.
Selain itu, Bambang memaparkan bahwa ada indikasi bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud menerbitkan surat secara super kilat, kurang dari 24 jam pada 26 Agustus
2019.
тАЬHingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.
Bambang menyebut bahwa cacat terkait proses pencalonan sejak awal tidak bisa dipulihkan begitu saja hanya dengan dilakukannya pelantikan.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Penulis/Editor: Dicky Setyawan
Produser: M. Fadli Rizal
#TirtoDaily
Pihak pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebut, syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak hanya cacat secara administratif.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebut bahwa ada indikasi cacat syarat secara manipulatif. Hal yang disebut manipulatif itu, dicontohkan Bambang melalui perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
тАЬYang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3)-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,тАЭ kata Bambang dalam sidang perdana gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, Senin (21/9) malam.
Selain itu, Bambang memaparkan bahwa ada indikasi bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud menerbitkan surat secara super kilat, kurang dari 24 jam pada 26 Agustus
2019.
тАЬHingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.
Bambang menyebut bahwa cacat terkait proses pencalonan sejak awal tidak bisa dipulihkan begitu saja hanya dengan dilakukannya pelantikan.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Penulis/Editor: Dicky Setyawan
Produser: M. Fadli Rizal
#TirtoDaily
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr