Hakim Cecar ‘Pasal Selundupan’ soal Ijazah Gibran, KPU Gelagapan Jawab Baru Dipakai di Pilpres 2024

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti aturan KPU.

Komisioner KPU Idham Kholik dicecar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny mempertanyakan asal-usul norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan itu mengecualikan bukti kelulusan tingkat SLTA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Norma inilah yang menjadi salah satu persoalan dalam sengketa syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Hakim Enny kemudian mengajukan pertanyaan spesifik.

Apakah norma tersebut sudah pernah ada dalam PKPU Pilpres sebelum 2024?

Namun Idham justru menjelaskan soal Permendikbud 2014.

Ia juga membawa-bawa aturan yang digunakan dalam Pilkada 2020.

Padahal pertanyaan hakim adalah soal PKPU Pilpres sebelum 2024.

Idham bahkan kembali meminta pejabat KPU lainnya memberikan keterangan.

Hakim Saldi Isra kemudian ikut menyela.

Saldi memperjelas pertanyaannya.

Apakah materi mengenai pengecualian bagi lulusan sekolah asing itu sudah ada dalam PKPU Pilpres lima tahun sebelumnya?

Hingga akhirnya Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang memberikan jawaban.

“Belum,” jawab Mochammad Afifuddin. (Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Daniel Dwi Y
Uploader: Bintang Nur Rahman

  • Rating:
  • Views:12,169 views
  • Tags: -
en_GBEnglish