Curiga Surat KPU Janggal, Ahmad Doli Bongkar Awal Mula Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membeberkan kronologi dan awal mula kecurigaannya terkait dugaan munculnya pasal penyelundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut sempat memicu polemik luas di publik lantaran memuat ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra pada Kamis (22/10/2026), Doli mengaku rasa heran dan kecurigaan itu pertama kali timbul ketika istilah “pasal penyelundupan” mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pemilu, Doli merasa janggal karena setiap pembahasan PKPU maupun Peraturan Bawaslu selalu melibatkan DPR dan pemerintah.

“Saya heran karena waktu itu kok tiba-tiba ada diksi pasal penyelundupan PKPU. Karena kan setiap PKPU atau Perbawaslu atau seluruh yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2024 kami tentu tahu, bahkan terlibat di dalam pembahasan,” ujar Doli.

Merespons bergulirnya isu tersebut di MK, Doli langsung mengambil inisiatif memanggil Kepala Sekretariat Komisi II DPR untuk menelusuri rekam jejak draf aturan itu.

Dugaan awalnya, penyisipan pasal terjadi pasca-putusan MK dibacakan. Namun, staf Sekretariat Komisi II justru tidak menemukan dokumen fisik yang dimaksud.

Penelusuran pun ditarik jauh ke belakang, dimulai sejak draf konsultasi pertama kali diajukan KPU pada 15 September 2023 terkait perubahan PKPU Pilpres.

Permohonan itu sejatinya telah direspons resmi oleh Komisi II dengan menjadwalkan rapat konsultasi pada 20 September 2023.

Namun, kejanggalan mulai terendus saat Doli menerima informasi adanya surat susulan dari KPU tertanggal 19 September 2023.

Pengajuan surat kedua ini dinilai tak lazim karena surat permohonan tanggal 15 September sudah dijawab secara resmi.

“Yang membuat aneh kan surat tanggal 15 sudah dijawab, kok masih masuk lagi tanggal 19 permohonan konsultasi. Nah, lampirannya yang berbeda,” ungkap Doli.

Berbeda dari format pengajuan biasanya yang melampirkan matriks pasal perubahan, dokumen kedua tersebut menumpuk seluruh draf regulasi.

Dokumen fisik surat 19 September itu juga tidak tercatat berada di Sekretariat Komisi II, melainkan hanya diperoleh Doli dalam bentuk salinan digital atau PDF.

Melalui penelusuran draf format PDF itulah, klausul yang dipersoalkan mulai terlihat.

Aturan tersebut awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2), yang kemudian berubah menjadi Pasal 18 ayat (3) setelah melalui proses harmonisasi regulasi.

Ketiadaan pembahasan fisik di parlemen ini sejalan dengan kesaksian Bawaslu di persidangan MK yang menyatakan poin tersebut tidak pernah dibahas bersama Komisi II.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

  • Rating:
  • Views:2,190 views
  • Tags: -
en_GBEnglish