KPU: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Ranah Pemakzulan

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah masuk dalam kategori pemakzulan. Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyampaikan penilaian tersebut dalam eksepsinya di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9), malam.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi, dikutip pada Kamis (24/9).

Jufaldi menyebut para pemohon dalam dalil permohonannya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan status Gibran setelah pelantikan sehingga mekanisme penyelesaiannya mengikuti ketentuan pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.

Jufaldi merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

KPU menjelaskan MK tetap memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan pemberhentian kepada MK sesuai mekanisme yang ditentukan konstitusi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Kreator konten: Yelinda
Editor: Yuliawati, Nur Farida

#GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData

  • Rating:
  • Views:11,084 views
  • Tags: -
en_GBEnglish