Kuasa Hukum KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum, Jufaldi, menyebutkan bahwa permohonan sengketa soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tergolong sebagai pemakzulan.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” tutur Jufaldi dalam eksepsinya di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Lebih lanjut, Jufaldi menilai para pemohon telah menyadari bahwa MK tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 tersebut.

Kuasa Hukum KPU, Saleh, sebelumnya juga menilai posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak jelas dan tak memiliki dasar hukum yang tepat.

“Pemohon mendalilkan tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil, melainkan sengketa proses tapi seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu bukan MK,” tutur Saleh.

“Para Pemohon tidak mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto namun meminta agar Keputusan Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023 yang notabenenya juga menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024,” imbuhnya.

Editor Video: Syamsul DM
Produser: M. Rizal Fadli
#TirtoDaily

  • Rating:
  • Views:32,457 views
  • Tags: -
en_GBEnglish