Putusan MK soal Gibran Disorot! Pakar Sebut Hasil Bisa Berbeda Jika Sebelum Dilantik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aris menilai cerita gugatan syarat pendidikan Gibran akan berbeda jika putusan MK keluar sebelum Gibran dilantik.
Menurut Aris, batas waktu dalam tahapan pemilu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pemerintahan baru tetap berjalan.
"Seandainya ini terjadi sebelum dilaksanakan pelantikan, dan gugatan dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi peserta pemilu, mungkin ceritanya akan lain," kata Aris dalam program On Focus Tribunnews, Rabu (7/10/2026).
Aris menjelaskan rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres berakhir setelah pelantikan. Gibran sendiri telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut Aris, MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut kewenangan terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat Presiden maupun Wakil Presiden dapat masuk ke ranah DPR dan MPR melalui mekanisme konstitusional.
"Kalau proses impeachment atau removal from the office, memang konteksnya bukan lagi aspek hukum, tapi ini lebih kental dalam aspek politik," ujar Aris.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena 12 pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dan catatan proses pembelajaran.
MK kemudian menegaskan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagai syarat pencalonan.
Tribunnews.com/Febri Prasetyo
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar: Jika Putusan MK Keluar sebelum Gibran Dilantik, Ceritanya Akan Berbeda, https://www.tribunnews.com/nasional/7893752/pakar-jika-putusan-mk-keluar-sebelum-gibran-dilantik-ceritanya-akan-berbeda?page=all&s=paging_new.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploder: Wening Cahya Mahardika
#Gibran #GibranRakabumingRaka #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #IjazahGibran #SyaifulAris #PHPU #LegalStanding #DPRRI #MPRRI #Impeachment #Pilpres2024 #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #BeritaNasional #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aris menilai cerita gugatan syarat pendidikan Gibran akan berbeda jika putusan MK keluar sebelum Gibran dilantik.
Menurut Aris, batas waktu dalam tahapan pemilu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pemerintahan baru tetap berjalan.
“Seandainya ini terjadi sebelum dilaksanakan pelantikan, dan gugatan dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi peserta pemilu, mungkin ceritanya akan lain,” kata Aris dalam program On Focus Tribunnews, Rabu (7/10/2026).
Aris menjelaskan rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres berakhir setelah pelantikan. Gibran sendiri telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut Aris, MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut kewenangan terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat Presiden maupun Wakil Presiden dapat masuk ke ranah DPR dan MPR melalui mekanisme konstitusional.
“Kalau proses impeachment atau removal from the office, memang konteksnya bukan lagi aspek hukum, tapi ini lebih kental dalam aspek politik,” ujar Aris.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena 12 pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dan catatan proses pembelajaran.
MK kemudian menegaskan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagai syarat pencalonan.
Tribunnews.com/Febri Prasetyo
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar: Jika Putusan MK Keluar sebelum Gibran Dilantik, Ceritanya Akan Berbeda, https://www.tribunnews.com/nasional/7893752/pakar-jika-putusan-mk-keluar-sebelum-gibran-dilantik-ceritanya-akan-berbeda?page=all&s=paging_new.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploder: Wening Cahya Mahardika
#Gibran #GibranRakabumingRaka #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #IjazahGibran #SyaifulAris #PHPU #LegalStanding #DPRRI #MPRRI #Impeachment #Pilpres2024 #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #BeritaNasional #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr