Jelang Putusan Ijazah Gibran! Tiga Persoalan Jadi Sorotan dalam Gugatan Denny Indrayana
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti.
Dalam permohonannya, para pemohon beralasan memiliki bukti yang baru diperoleh setelah Pemilu 2024, salah satunya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh pada 16 April 2026.
Sementara itu, pengamanan di Gedung MK diperketat menjelang pembacaan putusan. Puluhan personel gabungan TNI dan Polri disiagakan di sekitar gedung, sementara petugas juga memetakan sejumlah titik untuk pengamanan.
Petugas pengamanan dalam MK membenarkan adanya penambahan personel di lokasi.
"Iya, ada penambahan, penebalan," kata seorang petugas Pamdal kepada Tribunnews.com.
Pengamat politik Ray Rangkuti turut menyoroti perkara tersebut. Ia mengidentifikasi tiga persoalan yang menurutnya menjadi sorotan dalam persidangan, yakni keberadaan ijazah SMA Gibran, proses penerbitan surat keterangan kesetaraan, serta aturan PKPU yang memungkinkan penggunaan ijazah jenjang lebih tinggi tanpa menyerahkan ijazah jenjang sebelumnya.
Ray menilai tiga persoalan tersebut dapat memengaruhi penilaian hakim konstitusi terhadap perkara. Ia bahkan menyampaikan keyakinan pribadi bahwa gugatan tersebut memiliki peluang 80 persen untuk dikabulkan MK.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat Ray Rangkuti dan bukan keputusan resmi MK. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi.
Di sisi lain, Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya memiliki kepentingan politik tertentu. Ia menduga perkara tersebut juga berkaitan dengan upaya mendiskreditkan Jokowi dan Gibran menjelang kepentingan politik 2029.
Perkara ini melibatkan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri Idrus Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.
Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Isi Gugatan Denny Indrayana Cs terkait Ijazah Gibran, Putusan MK Malam Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/7892958/menilik-isi-gugatan-denny-indrayana-cs-terkait-ijazah-gibran-putusan-mk-malam-ini?page=all&s=paging_new.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploader: Erwin Joko Prasetyo
#Gibran #GibranRakabumingRaka #DennyIndrayana #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU #Pilpres2024 #SyaratPendidikan #RayRangkuti #Jokowi #KPU #Bawaslu #MKMK #HukumIndonesia #BeritaNasional #BreakingNews #NewsUpdate #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti.
Dalam permohonannya, para pemohon beralasan memiliki bukti yang baru diperoleh setelah Pemilu 2024, salah satunya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh pada 16 April 2026.
Sementara itu, pengamanan di Gedung MK diperketat menjelang pembacaan putusan. Puluhan personel gabungan TNI dan Polri disiagakan di sekitar gedung, sementara petugas juga memetakan sejumlah titik untuk pengamanan.
Petugas pengamanan dalam MK membenarkan adanya penambahan personel di lokasi.
“Iya, ada penambahan, penebalan,” kata seorang petugas Pamdal kepada Tribunnews.com.
Pengamat politik Ray Rangkuti turut menyoroti perkara tersebut. Ia mengidentifikasi tiga persoalan yang menurutnya menjadi sorotan dalam persidangan, yakni keberadaan ijazah SMA Gibran, proses penerbitan surat keterangan kesetaraan, serta aturan PKPU yang memungkinkan penggunaan ijazah jenjang lebih tinggi tanpa menyerahkan ijazah jenjang sebelumnya.
Ray menilai tiga persoalan tersebut dapat memengaruhi penilaian hakim konstitusi terhadap perkara. Ia bahkan menyampaikan keyakinan pribadi bahwa gugatan tersebut memiliki peluang 80 persen untuk dikabulkan MK.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat Ray Rangkuti dan bukan keputusan resmi MK. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi.
Di sisi lain, Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya memiliki kepentingan politik tertentu. Ia menduga perkara tersebut juga berkaitan dengan upaya mendiskreditkan Jokowi dan Gibran menjelang kepentingan politik 2029.
Perkara ini melibatkan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri Idrus Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.
Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Isi Gugatan Denny Indrayana Cs terkait Ijazah Gibran, Putusan MK Malam Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/7892958/menilik-isi-gugatan-denny-indrayana-cs-terkait-ijazah-gibran-putusan-mk-malam-ini?page=all&s=paging_new.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploader: Erwin Joko Prasetyo
#Gibran #GibranRakabumingRaka #DennyIndrayana #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU #Pilpres2024 #SyaratPendidikan #RayRangkuti #Jokowi #KPU #Bawaslu #MKMK #HukumIndonesia #BeritaNasional #BreakingNews #NewsUpdate #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr