AHLI HUKUM BONGKAR: TANPA PEMBUKTIAN, HASIL PEMILU FINAL!

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Apakah hasil Pilpres 2024 dan status keterpilihan masih bisa digugat? Pakar hukum ini beri jawaban tegas!

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Ruliandi, menguraikan bahwa wacana pemakzulan dengan alasan ‘tidak memenuhi syarat’ wajib melalui proses pembuktian hukum nyata, bukan sekadar opini politik. Upaya angket hasil pemilu DPR dan pansus DPD sebelumnya pun nihil hasil. Tanpa adanya pembuktian sah lewat putusan pengadilan, hasil pemilu sudah final, sah, dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Ia mengajak anggota dewan untuk bersikap sebagai negarawan yang taat konstitusi.

Penyelesaian sengketa bangsa harus berpijak pada prinsip legalitas konstitusional guna menjaga stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum nasional.

Apakah menurutmu anggota DPR sudah bertindak sebagai negarawan? Bagikan pandanganmu di kolom komentar dan jangan lupa tekan tombol subscribe!

  • Rating:
  • Views:1,123 views
  • Tags: -
en_GBEnglish