KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Selesai Usai Putusan MA soal Surat Gibran
KPU RI menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat merespons putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut pelantikan pasangan terpilih sebagai tahapan akhir pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Bagaimana respons KPU terhadap putusan tersebut? Simak laporan selengkapnya.
Jangan Lupa Subscribe Youtube Channel JawaposTV.
#KPU #GibranRakabumingRaka #MahkamahAgung #Pemilu2024 #JawaPosTV
KPU RI menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat merespons putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut pelantikan pasangan terpilih sebagai tahapan akhir pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Bagaimana respons KPU terhadap putusan tersebut? Simak laporan selengkapnya.
Jangan Lupa Subscribe Youtube Channel JawaposTV.
#KPU #GibranRakabumingRaka #MahkamahAgung #Pemilu2024 #JawaPosTV
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr