MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bambang Soesatyo meminta semua pihak menghormati keputusan MK dan menjalankan konsekuensi hukumnya. Bamsoet juga menyatakan hasil Pemilu 2024 tetap sah dan tidak dapat diubah setelah seluruh tahapan ketatanegaraan dilalui hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Bamsoet menambahkan, persoalan gugatan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat pleno perdana Wantimpres.

#MahkamahKonstitusi #Bamsoet #GibranRakabumingRaka #Pemilu2024 #Wantimpres #DPRRI #BeritaNasional

Jangan Lupa Subscribe Youtube Channel JawaposTV.

  • Rating:
  • Views:5,235 views
  • Tags: -
en_GBEnglish