Kasus Ijazah Gibran, Maruarar Siahaan: Aturan Tak Setara Bisa Bertentangan dengan Konstitusi | ROSI
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai aturan yang hanya berlaku khusus dan tidak memberikan perlakuan setara kepada seluruh peserta kontestasi dapat bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Maruarar, prinsip kesetaraan menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Maruarar menjelaskan, sebuah peraturan seharusnya berlaku umum dan menempatkan seluruh peserta dalam posisi yang setara.
Jika terdapat pengaturan yang membuat peserta tidak lagi berada dalam posisi yang sama, menurut Maruarar, hal tersebut dapat menjadi persoalan konstitusional.
Maruarar menyebut prinsip kesetaraan tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap informasi atau dokumen mengenai pasangan calon.
Ia menilai, dalam sistem demokrasi, masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai calon yang akan dipilih.
Maruarar kemudian mencontohkan informasi mengenai latar belakang pendidikan hingga kondisi kesehatan seorang calon yang menurutnya perlu diketahui masyarakat sebagai pemilih.
Menurut Maruarar, ketika masyarakat diarahkan untuk memilih seorang calon, pemilih harus memiliki informasi yang cukup mengenai calon tersebut.
Maruarar kemudian menanggapi persoalan akses dokumen pasangan calon yang disebut tidak diberikan oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat beban pembuktian berada pada pihak termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Ia menyebut, pemohon telah menyampaikan argumentasinya, sementara pihak termohon, termasuk KPU, perlu memberikan bukti untuk membantah tudingan adanya pengkhususan terhadap calon tertentu.
Maruarar menambahkan, KPU juga perlu menunjukkan bukti apabila memang akses terhadap dokumen telah diberikan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693992/kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-aturan-tak-setara-bisa-bertentangan-dengan-konstitusi-rosi
JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai aturan yang hanya berlaku khusus dan tidak memberikan perlakuan setara kepada seluruh peserta kontestasi dapat bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Maruarar, prinsip kesetaraan menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Maruarar menjelaskan, sebuah peraturan seharusnya berlaku umum dan menempatkan seluruh peserta dalam posisi yang setara.
Jika terdapat pengaturan yang membuat peserta tidak lagi berada dalam posisi yang sama, menurut Maruarar, hal tersebut dapat menjadi persoalan konstitusional.
Maruarar menyebut prinsip kesetaraan tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap informasi atau dokumen mengenai pasangan calon.
Ia menilai, dalam sistem demokrasi, masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai calon yang akan dipilih.
Maruarar kemudian mencontohkan informasi mengenai latar belakang pendidikan hingga kondisi kesehatan seorang calon yang menurutnya perlu diketahui masyarakat sebagai pemilih.
Menurut Maruarar, ketika masyarakat diarahkan untuk memilih seorang calon, pemilih harus memiliki informasi yang cukup mengenai calon tersebut.
Maruarar kemudian menanggapi persoalan akses dokumen pasangan calon yang disebut tidak diberikan oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat beban pembuktian berada pada pihak termohon untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Ia menyebut, pemohon telah menyampaikan argumentasinya, sementara pihak termohon, termasuk KPU, perlu memberikan bukti untuk membantah tudingan adanya pengkhususan terhadap calon tertentu.
Maruarar menambahkan, KPU juga perlu menunjukkan bukti apabila memang akses terhadap dokumen telah diberikan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693992/kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-aturan-tak-setara-bisa-bertentangan-dengan-konstitusi-rosi
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr