Sidang Ijazah Gibran, Saksi KPU Ungkap Asal usul Pasal Penyetaraan Ijazah Capres
Saksi dari pihak KPU, Hasyim Asy'ari, membantah adanya motif khusus di balik munculnya pasal pengecualian syarat kelulusan sekolah menengah yang sempat dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menjelaskan asal-usul pasal tersebut dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, yang digugat karena dinilai tiba-tiba muncul dan menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saksi dari pihak KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan tidak ada motif maupun niat khusus di balik munculnya pasal pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dalam peraturan KPU, yang sempat dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menjelaskan kronologi lahirnya aturan tersebut. Ia menyebut, gagasan ini muncul dari rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan, yang selama ini mengingatkan KPU soal pengalaman banyak calon legislatif yang mengajukan penyetaraan pendidikan namun tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung.
News Anchor : Annisa Putri
Editor Video : Anandhita Rosa Wahyunitami
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGGNpD2ZjCsQdoscl3o
Saksi dari pihak KPU, Hasyim Asy’ari, membantah adanya motif khusus di balik munculnya pasal pengecualian syarat kelulusan sekolah menengah yang sempat dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menjelaskan asal-usul pasal tersebut dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, yang digugat karena dinilai tiba-tiba muncul dan menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saksi dari pihak KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan tidak ada motif maupun niat khusus di balik munculnya pasal pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dalam peraturan KPU, yang sempat dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menjelaskan kronologi lahirnya aturan tersebut. Ia menyebut, gagasan ini muncul dari rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan, yang selama ini mengingatkan KPU soal pengalaman banyak calon legislatif yang mengajukan penyetaraan pendidikan namun tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung.
News Anchor : Annisa Putri
Editor Video : Anandhita Rosa Wahyunitami
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGGNpD2ZjCsQdoscl3o
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr