Wapres Gibran Dilaporkan soal Keabsahan Ijazah ke Bareskrim, Pelapor Diminta Kembali Pekan Depan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Pelapor yakni D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Ia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. (Tribunnews)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Short
Editor: Roni
#gibran #wapresgibran #ijazah #dimakjulkan #trending
BANJARMASINPOST.CO.ID – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Pelapor yakni D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Ia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. (Tribunnews)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Short
Editor: Roni
#gibran #wapresgibran #ijazah #dimakjulkan #trending
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr