Gugatan Ijazah Gibran di MK Disorot! Pakar Beda Pandangan soal Kewenangan

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan keputusan KPU dan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Guru Besar Hukum Tata Negara UNS Sunny Ummul Firdaus menyoroti batas kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 UU Pemilu menempatkan MK pada kewenangan memeriksa perselisihan hasil Pemilu.

“Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius apabila persoalan pencalonan baru diperiksa jauh setelah hasil Pemilu ditetapkan,” jelas Sunny.

Sunny juga menegaskan registrasi perkara tidak otomatis berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang atau menganggap dalil pemohon terbukti.

Ia merujuk PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Menurutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa penetapan jadwal tidak menjadi penilaian Mahkamah mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, maupun pokok permohonan.

Di sisi lain, Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS Isman menilai perkara tetap wajib diperiksa sesuai hukum acara. Ia merujuk asas Ius Curia Novit dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan.

“Sepanjang sengketa PHPU tersebut lolos uji dismissal atau Niet Ontvankelijke Verklaard, maka gugatan PHPU tersebut harus diperiksa,” jelas Isman.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Berdasarkan jadwal MK, putusan mengenai kelanjutan perkara dijadwalkan pada 28 September 2026.

Jika perkara dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Hingga putusan dibacakan, keabsahan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum yang dimohonkan para pemohon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan Mahkamah.

Tribunnews.com/Rifqah
(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Kewenangan MK Periksa Keabsahan Syarat Pencalonan Gibran, https://www.tribunnews.com/nasional/7888486/kata-pakar-hukum-tata-negara-soal-kewenangan-mk-periksa-keabsahan-syarat-pencalonan-gibran?page=all&s=paging_new.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploder: Winda Rahmawati

#DennyIndrayana #Gibran #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU #SunnyUmmulFirdaus #Isman #ReflyHarun #KPU #Bawaslu #HukumIndonesia #Pilpres2024 #BeritaNasional #BreakingNews #TribunVideo #YouTubeShorts #shortsviral #foryou

  • Rating:
  • Views:4,795 views
  • Tags: -
en_GBEnglish