TERUNGKAP! Palu MK Pernah Diskualifikasi 2 Pemenang Pilkada Akibat Ijazah Palsu

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM – Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi dua pemenang Pilkada 2024, yakni Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo dan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran.

Dalam perkara Trisal, MK menilai dokumen Paket C yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak dapat diyakini keasliannya.

Sementara dalam perkara Aries Sandi, MK menyatakan dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan memiliki cacat hukum secara materiil.

Editor Video : chandra

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join

Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

#shorts #prabowo #ijazah #TribunMedan

  • Rating:
  • Views:1,788 views
  • Tags: -
en_GBEnglish