TERUNGKAP! Palu MK Pernah Diskualifikasi 2 Pemenang Pilkada Akibat Ijazah Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi dua pemenang Pilkada 2024, yakni Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo dan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran.
Dalam perkara Trisal, MK menilai dokumen Paket C yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak dapat diyakini keasliannya.
Sementara dalam perkara Aries Sandi, MK menyatakan dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan memiliki cacat hukum secara materiil.
Editor Video : chandra
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#shorts #prabowo #ijazah #TribunMedan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM – Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi dua pemenang Pilkada 2024, yakni Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo dan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran.
Dalam perkara Trisal, MK menilai dokumen Paket C yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak dapat diyakini keasliannya.
Sementara dalam perkara Aries Sandi, MK menyatakan dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan memiliki cacat hukum secara materiil.
Editor Video : chandra
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#shorts #prabowo #ijazah #TribunMedan
Thanks! Share it with your friends!
Tweet
Share
Pin It
LinkedIn
Google+
Reddit
Tumblr