Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Sengketa Pilpres 2024 oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah resmi diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sengketa terkait dalil bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres yang baru diketahui setelah dilantik.

Berkas sengketa tersebut telah teregister dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 17 September 2026.

Selain Denny, ada 11 pemohon lainnya yang turut terdaftar yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu (pemohon I), Partai Ummat (pemohon II), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (pemohon IV-IX), Subhan Palal (pemohon X), Bonatua Silalahi (pemohon XI), dan Tiurma M.S. Sihombing (pemohon XII).

Dalam pokok permohonannya, Denny dkk mengawalinya dengan alasan mengajukan sengketa ke MK alih-alih ke institusi lain seperti DPR.

Pemohon menganggap bahwa DPR saat ini tidak bisa diandalkan karena dinilai telah menjadi lembaga negara yang melindungi eksekutif atau pemerintah.

Oleh karena itu, DPR dinilai tidak bisa menjalankan fungsi kontrol semisal dengan mengusulkan dilakukannya pemakzulan terhadap Gibran lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres meski telah dilantik.

Alhasil, pemohon menyatakan bahwa hanya MK yang bisa memberikan keadilan terkait sengketa yang diajukan.

“Dalam situasi politik yang tidak ideal demikian, dan dengan Para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum, politik, dan sosial; di antaranya gugatan ke peradilan TUN, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, berkirim surat ke DPR, beremaik ke sekolah-sekolah Gibran di Singapore dan Australia, termasuk melakukan gerakan advokasi sosial melalui ‘Sayembara Ijazah SLTA/Sederajat Gibran’, maka Mahkamah menjadi harapan terakhir (court of last resort) agar upaya mencari kepastian, keadilan, dan kemanfaatan pilpres dipenuhi dan ditegakkan,” kata pemohon dikutip dari berkas perkara, Kamis (17/9/2026).

Sementara, dalam dalil terkait sengketa, pemohon menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka calon dianggap tidak sah dalam pencalonannya hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Pemohon mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa ‘tamat’ yang diartikan menyelesaikan pendidikan, dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Pada konteks Gibran, pemohon mempermasalahkan soal berkas kelulusan yang diberikan yang bersangkutan saat pencalonan pada Pilpres 2024 yaitu surat keterangan penyetaraan ijazah.

Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, dokumen yang dianggap sah untuk membuktikan kelulusan yaitu fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menenggah.

“Bukan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Karena kementerian bukanlah penyelenggara satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” ujar pemohon.

“Dalam perkara aquo, jika tidak bisa menunjukkan dokumen wajib telah tamat belajar SLTA atau sederajat berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sekolah, bakal calon wapres Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak lolos memenunhi syarat menjadi calon wakil presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, apalagi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

Pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Terencana
Pemohon juga menilai bahwa pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak hanya cacat administratif tetapi juga manipulatif.

Menurut pemohon, hal itu dibuktikan ketika pemohon XI yaitu Bonatua Silalahi untuk mendapatkan berkas berupa surat keterangan penyetaraan Gibran begitu sulit dan terus ada kendala.

Selain itu, cacat manipulatif lain menurut pemohon yakni terkait adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba mengatur di mana bukti kelulusan dikecualikan bagi capres dan cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Sengketa Pilpres 2024 Denny Indrayana dkk terhadap Gibran, Sebut Ada Pelanggaran Sistematis, https://www.tribunnews.com/nasional/7883961/isi-sengketa-pilpres-2024-denny-indrayana-dkk-terhadap-gibran-sebut-ada-pelanggaran-sistematis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara

Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia
Uploader: Winda Rahmawati

#DennyIndrayana #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #MK #Pilpres2024 #SengketaPilpres #PHPUPresiden #Pemilu2024 #WakilPresiden #SyaratPendidikan #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #GugatanMK #BeritaNasional #TribunVideo

  • Rating:
  • Views:881 views
  • Tags: -
en_GBEnglish